Dirut Perusahaan Tambang Terkait Kasus Penyimpangan TKD Sampang Resmi Ditahan

Jumat, 07 Maret 2025 | 11:57:28 WIB
Dirut Perusahaan Tambang Terkait Kasus Penyimpangan TKD Sampang Resmi Ditahan

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Gunungkidul mengambil langkah tegas dengan menahan Direktur Utama PT Pueser Bumi Sejahtera, Turisti Hindrya, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya hukum dalam mengusut tuntas penyalahgunaan TKD yang seharusnya tidak digunakan untuk kepentingan komersial, seperti kegiatan tambang.

“Yang bersangkutan hari ini cukup kooperatif dan hasil pemeriksaan dokter dalam kondisi sehat. Maka dari itu langsung kami lakukan penahanan,” ujar Sendhy Pradana Putra, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, dalam konferensi pers pada Jumat sore. Langkah ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus ini, memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Dokumen dan Lokasi Izin yang Dipermasalahkan

Kejaksaan juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan izin tambang dan aktivitas pelaksanaan penambangan di lokasi TKD Sampang. Meski PT Pueser Bumi Sejahtera mengklaim memiliki izin resmi untuk melaksanakan kegiatan tambang, permasalahan muncul pada koordinat lokasi penambangan yang ternyata berada dalam wilayah TKD, di mana kegiatan tambang seharusnya tidak diizinkan.

“Kami tidak mempermasalahkan izinnya. Akan tetapi, titik koordinat lokasi tambang itu yang menjadi persoalan. TKD Sampang jelas berada di luar wilayah yang diizinkan untuk ditambang,” tegas Sendhy. Pernyataan ini menggambarkan bahwa masalah serius terletak pada kesalahan atau penyalahgunaan batas lokasi izin yang seharusnya dipatuhi oleh perusahaan tambang.

Konsekuensi Hukum dan Proses Selanjutnya

Turisti Hindrya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Kantor Kejaksaan untuk menjalankan rangkaian proses hukum terkait kasus ini. Selain itu, dirinya juga dijadwalkan akan menghadiri sidang yang sama dengan terdakwa lainnya, yakni Lurah non-aktif Sampang, Suharman. Suharman sendiri tengah diadili dalam kasus serupa. “Beberapa hari lalu sidang Suharman dengan agenda pemeriksaan saksi dari perusahaan, namun Turisti tidak hadir. Jadi nanti akan dijadwalkan lagi,” tambah Sendhy. Penahanan Turisti menjadi krusial dalam membuka tabir yang menyelimuti kasus ini.

Dampak dan Kepentingan Publik

Kasus penyalahgunaan TKD di Sampang ini menjadi perhatian luas, terutama bagi penduduk lokal yang menggantungkan hidup pada lahan desa mereka. TKD seharusnya dikelola untuk kepentingan bersama warga desa, bukan untuk kegiatan komersial yang hanya menguntungkan segelintir orang. Penyalahgunaan seperti ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencederai hak-hak masyarakat serta prinsip pengelolaan sumber daya tanah secara adil.

Pentingnya Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan

Kasus ini pun mengingatkan kembali betapa pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan yang kerap kali bermasalah di Indonesia. Setiap perusahaan tambang wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari pengurusan izin hingga pelaksanaan operasional yang sesuai dengan aturan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan serta mendorong pengelolaan sumber daya alam yang lebih bertanggung jawab.

Penahanan Turisti Hindrya adalah langkah penting dalam menyelesaikan kasus penyalahgunaan TKD Sampang dan menegakkan kembali hukum serta keadilan bagi masyarakat. Kejaksaan Negeri Gunungkidul di bawah kepemimpinan Sendhy Pradana Putra berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum yang objektif dan transparan, sehingga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait pentingnya taat hukum dan pengelolaan yang baik dari sumber daya alam. Kasus ini juga diharapkan menjadi titik balik dalam memastikan bahwa sumber daya lokal dipergunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk segelintir pelaku usaha semata.

Masyarakat kini menanti jalannya kasus ini dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang. Dengan adanya penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Gunungkidul berharap dapat memberikan pesan yang jelas bahwa penyelewengan atau penyalahgunaan bentuk apapun akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terkini

Inilah Besaran Gaji Pensiunan PNS 2025, Adakah Kenaikan?

Kamis, 04 September 2025 | 13:05:36 WIB

Begini Cara Mengatasi Hiperinflasi & Faktor Penyebabnya

Kamis, 04 September 2025 | 14:49:36 WIB

Refinancing Adalah: Definisi, Manfaat, dan Tips Melakukannya

Kamis, 04 September 2025 | 11:52:54 WIB

Suku Bunga Acuan BI: Fungsi, Tujuan dan Cara Kerjanya

Kamis, 04 September 2025 | 12:29:43 WIB

Inilah Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Contohnya

Kamis, 04 September 2025 | 12:35:19 WIB